Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2022/PA.Botg 1.Abdul Latief Naba bin Naba
2.Dwi Hariyanto bin Abdul Latief Naba
3.Defi Hariyanti binti Abdul Latief Naba
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2022/PA.Botg
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Latief Naba bin Naba
2Dwi Hariyanto bin Abdul Latief Naba
3Defi Hariyanti binti Abdul Latief Naba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan secara hukum Narni binti Sono Karto pada tanggal 25 Mei 2022 berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota Bontang Nomor 6474-KM-02062022-0011 tanggal 02 Juni 2022 telah meninggal dunia;
  3. Menetapkan:
  1. Abdul Latief Naba bin Naba, sebagai suami;
  2. Dwi Hariyanto bin Abdul Latief Naba, sebagai Anak Laki-Laki Kandung;
  3. Defi Hariyanti binti Abdul Latief Naba, sebagai Anak Perempuan Kandung;

Adalah ahli waris dari Narni binti Sono Karto;

  1. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini berlaku sepanjang perbuatan hukum terhadap objek berupa:
  1. Tabungan di Bank BPD Kaltim Cabang Bontang dengan Nomor Rekening 0088010752 atas nama Narni;
  2. Deposito Berjangka di Bank Kaltim dengan Nomor Rekening 0088010752 atas nama Narni;
  1. Menetapkan biaya perkara peraturan yang berlaku ;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak