Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2018/PA.Botg 1.Ade Maulana bin Kamal
2.Karra binti Lukman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2018/PA.Botg
Tanggal Surat Rabu, 08 Agu. 2018
Nomor Surat 72/Pdt.P/2018/PA.Botg
Pemohon
NoNama
1Ade Maulana bin Kamal
2Karra binti Lukman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama BontangĀ  Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Ade Maulana bin Kamal) dengan Pemohon II (Karra binti Lukman), yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2011 di Samarinda;
  3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak