Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2025/PA.Botg Ibrahim alias Ibrahim Ramli bin Ramli alias Muhammad Ramli Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2025/PA.Botg
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat 77/Pdt.P/2025/PA.Botg
Pemohon
NoNama
1Ibrahim alias Ibrahim Ramli bin Ramli alias Muhammad Ramli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka para pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama yang benar dari Ibrahim bin Ramli berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 330/39/VII/2006 tanggal 29 Juli 2006 adalah Ibrahim Ramli bin Muhammad Ramli;
  1. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak