Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2025/PA.Botg 1.Amir alias Kacco bin Muin
2.Masirah alias Sira binti Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2025/PA.Botg
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat 76/Pdt.P/2025/PA.Botg
Pemohon
NoNama
1Amir alias Kacco bin Muin
2Masirah alias Sira binti Ali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka para pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan nama yang benar dari Amir bin Muin berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 145/32/VII/1994 tanggal 23 Juli 1994 adalah Kacco alias Amir bin Muin;
  3. Menyatakan nama yang benar dari Masirah binti Ali berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 145/32/VII/1994 tanggal 23 Juli 1994 adalah Sira alias Masirah binti Ali;
  4. Menetapkan biaya perkara kepada para Pemohon;

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak