Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka para pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama yang benar dari Rahayu binti Sukemi berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 106/13/XI/2011 bertanggal 21 November 2011 adalah Muji Rahayu binti Sukemi;
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |