Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama yang benar dari Hemma Diana. M binti Muh. Efendi berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 300/09/VII/2006 tanggal 7 Juli 2006 adalah Hemma Diana Manalu binti Muh. Efendi;
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |