Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BONTANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PA.Botg Rahayu alias Muji Rahayu binti Sukemi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PA.Botg
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat 79/Pdt.P/2025/PA.Botg
Pemohon
NoNama
1Rahayu alias Muji Rahayu binti Sukemi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka para pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama yang benar dari Rahayu binti Sukemi berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 106/13/XI/2011 bertanggal 21 November 2011 adalah Muji Rahayu binti Sukemi;
  1. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak