Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka para pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama yang benar dari Ibrahim bin Ramli berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 330/39/VII/2006 tanggal 29 Juli 2006 adalah Ibrahim Ramli bin Muhammad Ramli;
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |